PEDOMAN RPL


1. Pengertian RPL
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah proses pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang setara dengan capaian pembelajaran pada jenjang tertentu dalam pendidikan tinggi. RPL memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih fleksibel dan inklusif bagi masyarakat.


2. Tujuan RPL

  • Memberikan pengakuan atas pengalaman belajar sebelumnya.
  • Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan pendidikan.
  • Mendorong lifelong learning dan mobilitas akademik.
  • Mendukung program alih jenjang, pengembangan karier, dan pendidikan profesi.
  • Mempercepat masa studi mahasiswa.

3. Jenis RPL

  • RPL Tipe A: Untuk calon mahasiswa yang memiliki pengalaman belajar dari pendidikan formal sebelumnya (alih jenjang atau pindahan).
  • RPL Tipe B: Untuk calon mahasiswa atau mahasiswa aktif yang memiliki pengalaman kerja, pelatihan, kursus, sertifikasi, dan/atau pembelajaran informal/nonformal.

4. Sasaran RPL

  • Lulusan pendidikan menengah kejuruan dan umum yang memiliki pengalaman kerja.
  • Mahasiswa pindahan atau lulusan D3/S1 yang ingin melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.
  • Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki pelatihan profesional dan ingin pengakuan kredit.
  • Warga belajar nonformal/informal yang memiliki kompetensi setara pendidikan tinggi.

5. Prosedur RPL

Berikut alur pelaksanaan RPL di FKIP UPY:

  • Pendaftaran melalui Unit Layanan RPL (fakultas/universitas).
  • Pengajuan dokumen portofolio:
    a. Ijazah/transkrip pendidikan sebelumnya
    b. Sertifikat pelatihan/kursus
    c. Bukti pengalaman kerja
    d. Karya tulis atau karya profesional
    e. Surat keterangan dari atasan/pimpinan
  • Penilaian portofolio oleh tim asesor RPL.
  • Wawancara/verifikasi (jika diperlukan).
  • Rekomendasi hasil asesmen RPL.
  • Penetapan pengakuan SKS oleh dekan berdasarkan hasil asesmen.
  • Input SK RPL ke dalam sistem akademik.

6. Penilaian dan Konversi

  • Penilaian dilakukan oleh tim asesor RPL yang ditunjuk oleh dekan.
  • Penilaian berbasis pada kesetaraan capaian pembelajaran terhadap mata kuliah dalam kurikulum.
  • Mata kuliah yang dapat diakui maksimum 50% dari total SKS kurikulum program studi.
  • Capaian dinyatakan dalam bentuk konversi mata kuliah dan SKS.

7. Ketentuan Tambahan

  • RPL hanya berlaku satu kali dan tidak dapat diajukan ulang untuk mata kuliah yang sama.
  • Mahasiswa wajib mengikuti minimal 50% proses pembelajaran di UPY untuk memperoleh ijazah.
  • Hasil RPL akan dicatat dalam transkrip akademik.
  1. Pedoman Penyelenggaraan RPL Belmawa
  2. SK-DIRJEN No. 123 TENTANG PEDOMAN RPL 2017
  3. M-1 RPL Belmawa Dikti
  4. Pedoman RPL Universitas PGRI Yogyakarta