Pelaksana Penjaminan Mutu Fakultas (PPMF) adalah unit di tingkat fakultas yang bertanggung jawab untuk menjamin dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan di fakultas tersebut. PPMF bekerja sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan standar yang ditetapkan oleh fakultas.
Pelaksana Penjamin Mutu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Universitas PGRI Yogyakarta menjalankan lima tahapan penting dalam menjaga mutu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), yaitu Penetapan Mutu, Pelaksana Mutu, Evaluasi Mutu, Pengendalian Mutu dan Peningkatan Mutu. Melalui tahapan tersebut PPMF memberikan kepastian kepada Mahasiswa dan stakeholder terkait tentang mutu Pendidikan dan pelayanan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
PPMF berperan penting dalam menjamin kualitas dari Pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa oleh dosen-dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Setiap akhir semester PPMF selalu melakukan evaluasi dosen, kurikulum dan terus memonitoring proses jalannya Pendidikan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. PPMF memastikan kualitas Pendidikan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.