Pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas PGRI Yogyakarta
1. Pengertian RPL
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah proses pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang setara dengan capaian pembelajaran pada jenjang tertentu dalam pendidikan tinggi. RPL memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih fleksibel dan inklusif bagi masyarakat.
2. Tujuan RPL
- Memberikan pengakuan atas pengalaman belajar sebelumnya.
- Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan pendidikan.
- Mendorong lifelong learning dan mobilitas akademik.
- Mendukung program alih jenjang, pengembangan karier, dan pendidikan profesi.
- Mempercepat masa studi mahasiswa.
3. Jenis RPL
- RPL Tipe A: Untuk calon mahasiswa yang memiliki pengalaman belajar dari pendidikan formal sebelumnya (alih jenjang atau pindahan).
- RPL Tipe B: Untuk calon mahasiswa atau mahasiswa aktif yang memiliki pengalaman kerja, pelatihan, kursus, sertifikasi, dan/atau pembelajaran informal/nonformal.
4. Sasaran RPL
- Lulusan pendidikan menengah kejuruan dan umum yang memiliki pengalaman kerja.
- Mahasiswa pindahan atau lulusan D3/S1 yang ingin melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.
- Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki pelatihan profesional dan ingin pengakuan kredit.
- Warga belajar nonformal/informal yang memiliki kompetensi setara pendidikan tinggi.
5. Prosedur RPL
Berikut alur pelaksanaan RPL di FKIP UPY:
- Pendaftaran melalui Unit Layanan RPL (fakultas/universitas).
- Pengajuan dokumen portofolio:
a. Ijazah/transkrip pendidikan sebelumnya
b. Sertifikat pelatihan/kursus
c. Bukti pengalaman kerja
d. Karya tulis atau karya profesional
e. Surat keterangan dari atasan/pimpinan - Penilaian portofolio oleh tim asesor RPL.
- Wawancara/verifikasi (jika diperlukan).
- Rekomendasi hasil asesmen RPL.
- Penetapan pengakuan SKS oleh dekan berdasarkan hasil asesmen.
- Input SK RPL ke dalam sistem akademik.
6. Penilaian dan Konversi
- Penilaian dilakukan oleh tim asesor RPL yang ditunjuk oleh dekan.
- Penilaian berbasis pada kesetaraan capaian pembelajaran terhadap mata kuliah dalam kurikulum.
- Mata kuliah yang dapat diakui maksimum 50% dari total SKS kurikulum program studi.
- Capaian dinyatakan dalam bentuk konversi mata kuliah dan SKS.
7. Ketentuan Tambahan
- RPL hanya berlaku satu kali dan tidak dapat diajukan ulang untuk mata kuliah yang sama.
- Mahasiswa wajib mengikuti minimal 50% proses pembelajaran di UPY untuk memperoleh ijazah.
- Hasil RPL akan dicatat dalam transkrip akademik.
Dokumen Dasar Pelaksanaan RPL di FKIP UPY